Dalam rangka tertib administrasi lingkup Badan P2SDM dan adanya optimalisasi anggaran yang mengakibatkan perubahan pada pagu Badan P2SDM Tahun 2016, maka Perjanjian Kinerja Kepala Badan P2SDM dengan Menteri LHK perlu dicermati kembali kesesuaiannya dengan kondisi anggaran yang ada. Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan revisi terhadap Perjanjian Kinerja tersebut melalui Nota Dinas Kepala Badan P2SDM ke Menteri LHK sebagaimana terlampir.
Kamis, Desember 27, 2018Keanekaragaman hayati hutan tropis Indonesia perlu diselamatkan. Salah satu bentuk penyelamatan tersebut adalah dengan pengembangan […]
Kamis, Desember 27, 2018Di era revolusi 4.0 ini, setiap pihak harus mampu memberikan pengaruh yang baik bagi lingkungan […]
Kamis, Desember 27, 2018bp2sdmlhk Melalui Perhutanan Sosial, Pemerintah akan terus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Perhutanan Sosial […]